JAKARTA — Kasus pencabulan di lingkungan pesantren kembali mencuat ke permukaan, menyoroti kerentanan santri yang terjebak dalam bayang-bayang relasi kuasa timpang dan lemahnya mekanisme pengawasan. Laporan terbaru mengindikasikan bahwa beberapa santri, baik perempuan maupun laki-laki, menjadi korban tindakan amoral oknum pendidik di sebuah pondok pesantren di Jawa Barat, memaksa pihak berwenang untuk mengusut tuntas insiden memilukan ini. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan persoalan struktural yang mendesak penanganan serius dari pemerintah serta seluruh elemen masyarakat.
Fenomena ini menggarisbawahi kompleksitas relasi kuasa antara pendidik dan santri di institusi pendidikan berbasis agama. Santri, yang seringkali hidup jauh dari keluarga dan sangat bergantung pada figur pengasuh, berada dalam posisi rentan. Kepercayaan mutlak terhadap guru atau kiai dapat disalahgunakan, menciptakan lingkungan di mana korban merasa takut atau malu untuk berbicara, memperparah siklus kekerasan.
"Banyak korban pencabulan di pesantren merasa terisolasi dan takut melaporkan karena ancaman stigma sosial, intimidasi, atau bahkan trauma yang mendalam," ujar Dr. Ratna Sari, seorang psikolog anak dan aktivis perlindungan anak, pada sebuah diskusi publik di awal tahun 2026. Ia menambahkan bahwa sistem pelaporan yang tidak jelas atau tidak aman seringkali menjadi tembok penghalang bagi santri untuk mencari keadilan.
Selain relasi kuasa, investigasi awal mengungkap adanya kelalaian dalam sistem pengawasan internal pesantren. Protokol pencegahan dan penanganan kekerasan seksual belum diterapkan secara komprehensif atau efektif. Minimnya pelatihan bagi pengasuh mengenai isu perlindungan anak serta ketidaksiapan merespons aduan menjadi faktor krusial yang memungkinkan pelaku beraksi tanpa terdeteksi.
Kementerian Agama sebagai regulator utama pesantren memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman. Sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban semakin tinggi. Implementasi UU TPKS secara tegas di semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjadi krusial.
Korban pencabulan seringkali menghadapi dampak psikologis jangka panjang, seperti depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma, serta kesulitan membangun kepercayaan pada orang lain. Pemulihan memerlukan dukungan psikososial intensif dan lingkungan yang suportif, yang seringkali sulit ditemukan di lingkungan mereka setelah insiden terungkap.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan yang lebih ketat dan transparan terkait akreditasi pesantren, termasuk standar minimum perlindungan anak dan mekanisme pengaduan yang independen. "Sudah saatnya ada audit mendalam terhadap semua pesantren untuk memastikan mereka memenuhi standar keamanan dan perlindungan bagi santri," tegas Budi Santoso, Direktur Yayasan Peduli Anak Bangsa.
Edukasi tentang kekerasan seksual, batasan tubuh, serta hak-hak anak harus menjadi bagian integral dari kurikulum dan program pembinaan di pesantren. Ini tidak hanya untuk melindungi santri, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pendidik dan pengelola pesantren agar lebih peka terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Aparat kepolisian telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan intensif dan menangkap terduga pelaku. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Dukungan pendampingan hukum dan psikologis bagi para santri yang menjadi korban juga menjadi prioritas.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh pihak, dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga keluarga, untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pesantren yang benar-benar aman dan kondusif bagi tumbuh kembang santri. Masa depan generasi muda yang cerdas dan berakhlak mulia tidak boleh dikorbankan oleh kejahatan yang tidak termaafkan.