BAGANSIAPIAPI — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di Rokan Hilir (Rohil), Riau, resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyusul gelombang demonstrasi warga yang menuntut penanganan serius atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pencopotan dua perwira kepolisian ini merupakan respons langsung dari pimpinan Polda Riau terhadap desakan publik yang memuncak. Warga Rokan Hilir telah berulang kali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lambatnya tindakan aparat dalam memberantas jaringan pengedar narkoba yang semakin meresahkan.
Demonstrasi besar-besaran yang terjadi beberapa waktu lalu di depan kantor kepolisian setempat menjadi puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat. Para demonstran menuntut transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan narkoba yang dituding merusak generasi muda di Rohil.
"Kami sudah lama resah, Pak. Anak-anak muda kami banyak yang terjerumus narkoba, tapi seolah tidak ada tindakan tegas. Kami ingin polisi serius memberantasnya," ujar seorang perwakilan warga dalam aksi demonstrasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Indra Wijaya, dalam konferensi pers di Pekanbaru, membenarkan adanya pencopotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari evaluasi internal dan komitmen Polda Riau untuk merespons aspirasi masyarakat serta memastikan kinerja optimal jajarannya.
"Pencopotan ini bukan bentuk hukuman final, melainkan langkah awal evaluasi menyeluruh. Kami akan menunjuk pengganti secepatnya untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan efektif," tegas Kombes Indra pada Kamis, 23 Januari 2026.
Lebih lanjut, Kombes Indra menambahkan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk kelalaian atau dugaan pembiaran terhadap tindak pidana, terutama narkoba. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Peredaran narkoba di Rokan Hilir memang telah menjadi isu krusial selama beberapa tahun terakhir. Lokasi geografis wilayah yang berbatasan langsung dengan perairan internasional sering kali dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk jalur distribusi barang haram tersebut.
Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di beberapa kabupaten/kota, termasuk Rohil, dalam tiga tahun terakhir. Angka tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk bertindak lebih agresif.
Pascapencopotan ini, masyarakat Rokan Hilir menaruh harapan besar agar jajaran kepolisian yang baru dapat bekerja lebih sigap dan responsif. Mereka menginginkan bukti nyata berupa penangkapan besar-besaran terhadap para bandar dan pengedar narkoba, bukan hanya penangkapan pengguna kecil.
"Ini baru langkah awal. Kami akan terus memantau kinerja mereka. Harapan kami, jangan sampai kasus ini terulang lagi," ucap seorang tokoh masyarakat setempat, mengindikasikan bahwa pengawasan publik akan terus berlanjut.
Dalam beberapa waktu ke depan, Polda Riau direncanakan akan melakukan rotasi dan pengisian jabatan yang kosong, sekaligus memperketat pengawasan internal terhadap seluruh personel. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, serta meminta seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan informasi dan berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penindakan. Ini menjadi prioritas utama demi terciptanya lingkungan yang aman dari bahaya narkotika.
Pemerintah daerah Rokan Hilir juga diimbau untuk turut serta menguatkan program-program pencegahan narkoba di tingkat desa dan sekolah, sebagai upaya holistik untuk membendung laju peredaran barang terlarang tersebut. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai krusial.
Kasus pencopotan Kapolsek dan Kanit Reskrim di Rohil ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa suara dan desakan publik memiliki kekuatan signifikan dalam mendorong perubahan serta akuntabilitas institusi penegak hukum di Indonesia.