DEPOK — Kasus pelecehan seksual yang mengguncang lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada tahun 2021 lalu kembali menjadi sorotan publik, mengungkap fakta-fakta kelam hingga berujung pada pemberhentian pelaku. Insiden ini, yang melibatkan seorang mahasiswa sebagai korban dan Ghifari Archi, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI periode 2021, sebagai terduga pelaku, memicu gelombang desakan penegakan keadilan serta perbaikan sistem perlindungan di kampus.
Peristiwa tragis ini mencuat ke permukaan setelah korban berani melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya. Laporan tersebut kemudian bergulir, mendorong berbagai pihak, termasuk Komite Kekerasan Seksual (KKS) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia, untuk melakukan investigasi mendalam.
Penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah pada tindakan tidak etis dan pelanggaran berat oleh Ghifari Archi. Kasus ini menjadi preseden penting mengenai komitmen universitas dalam melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual.
Pihak universitas, melalui Rektorat, dengan cepat mengambil tindakan tegas setelah proses investigasi internal selesai. Berdasarkan rekomendasi dari KKS dan Satgas PPKS, serta bukti-bukti yang terkumpul, universitas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disipliner tertinggi kepada Ghifari Archi.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian tetap dari status kemahasiswaan Universitas Indonesia. Keputusan ini ditegaskan sebagai bentuk nyata keberpihakan universitas terhadap korban dan komitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Keputusan ini adalah penegasan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar seorang perwakilan Rektorat UI pada pernyataan resminya kala itu, menegaskan zero tolerance terhadap kasus serupa.
Kasus ini juga mendorong revitalisasi kebijakan dan prosedur terkait penanganan kekerasan seksual di seluruh fakultas di UI. Universitas berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta edukasi preventif bagi seluruh civitas academica.
Ghifari Archi, yang sebelumnya dikenal aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa, harus menanggung konsekuensi berat atas perbuatannya. Namanya kini tercatat dalam sejarah kelam kampus sebagai pelaku pelecehan seksual yang mendapatkan sanksi pemberhentian.
Keputusan pemberhentian ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya aktivis perempuan dan organisasi mahasiswa yang sejak awal mengawal kasus ini. Mereka melihatnya sebagai kemenangan bagi gerakan anti-kekerasan seksual dan harapan baru bagi korban untuk berani bersuara.
Insiden di FH UI ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia bahwa isu kekerasan seksual bukanlah masalah sepele yang bisa diabaikan. Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman dan kondusif bagi setiap individu untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut.
Perguruan tinggi dituntut untuk terus berbenah, tidak hanya dari sisi kurikulum akademik, tetapi juga dari sisi perlindungan dan kesejahteraan mahasiswa. Pembentukan Satgas PPKS di setiap kampus, sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah, menjadi langkah krusial dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih manusiawi dan beradab. Kejadian ini mempertegas urgensi penerapan kebijakan yang pro-korban serta penegakan hukum yang adil di lingkungan akademik.