JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dengan mengungkap peredaran 27.000 produk pangan ilegal di seluruh Indonesia sejak awal tahun 2026 hingga pertengahan tahun ini. Penemuan signifikan ini mencakup produk-produk populer seperti Milo dan Old Town, yang ditengarai tidak memiliki izin edar resmi atau merupakan barang palsu.
Puluhan ribu produk pangan ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi fantastis, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pengungkapan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan pasar yang dilakukan BPOM sebagai respons terhadap maraknya peredaran produk tanpa izin edar (TIE), produk palsu, serta produk kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan publik.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mencoba mengedarkan produk ilegal. Keamanan pangan adalah prioritas utama pemerintah," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor pusat BPOM Jakarta pada pertengahan Juni 2026. Pejabat tersebut menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Produk ilegal yang disita bervariasi, mulai dari makanan dan minuman olahan hingga suplemen kesehatan dan kosmetik. Keberadaan merek-merek terkenal seperti Milo dan Old Town di antara daftar sitaan mengindikasikan semakin canggihnya modus operandi pemalsuan dan distribusi produk ilegal di Indonesia.
Fenomena peredaran produk ilegal ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Produk tanpa izin edar seringkali tidak melalui uji kualitas dan keamanan, sehingga kandungan bahan-bahan yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, beberapa di antaranya teridentifikasi mengandung zat berbahaya.
Selain ancaman kesehatan, peredaran produk ilegal juga merugikan industri pangan yang patuh terhadap regulasi. Mereka kehilangan pangsa pasar dan reputasi akibat persaingan tidak sehat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar, bahkan merusak citra merek-merek yang sah.
Penyelidikan mendalam terhadap jaringan distribusi produk ilegal ini masih terus berjalan. BPOM bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya untuk membongkar sindikat di balik peredaran produk-produk berbahaya ini. Langkah hukum yang berat menanti para pelaku.
Masyarakat diharapkan untuk lebih cermat dalam membeli produk. Periksa selalu izin edar BPOM, tanggal kedaluwarsa, dan kemasan produk sebelum melakukan transaksi. Aplikasi BPOM Mobile dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dan legalitas suatu produk dengan mudah.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk ilegal menjadi bagian integral dari strategi BPOM. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media massa dan komunitas, diintensifkan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap isu krusial ini.
Pemerintah melalui BPOM berkomitmen penuh untuk menjaga integritas pasar dan melindungi hak-hak konsumen. Upaya pengawasan akan terus diperkuat seiring dengan perkembangan modus operandi kejahatan pangan dan obat, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan terlindungi.