JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP R, pada Kamis ini, menyusul dugaan serius keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang. Sidang krusial yang berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ini akan menentukan apakah AKBP R patut dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Divisi Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan internal mengenai potensi pelanggaran berat yang dilakukan oleh perwira menengah tersebut. AKBP R diduga melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Propam Polri, melalui juru bicara resmi, mengkonfirmasi jadwal pelaksanaan sidang kode etik tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra penegakan hukum, terutama terkait kasus penyalahgunaan barang haram.
“Sidang KKEP terhadap yang bersangkutan telah dijadwalkan. Kami pastikan proses berjalan transparan dan objektif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Propam, yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Keputusan ini memiliki bobot signifikan mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh AKBP R sebagai Kapolres Bima Kota. Keterlibatan perwira tinggi dalam kasus narkoba secara langsung mencederai upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaksanaan sidang etik dipimpin oleh tim komisi etik yang terdiri dari perwira tinggi berpangkat bintang satu dan senior. Mereka bertugas mendengarkan kesaksian, meninjau bukti-bukti yang dikumpulkan tim Propam, serta memberikan putusan final mengenai status keanggotaan AKBP R.
Sebelumnya, AKBP R telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama masa penyelidikan intensif. Pemeriksaan pendahuluan telah menguatkan dugaan pelanggaran, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap persidangan kode etik. Langkah patsus ini menjadi prosedur standar dalam kasus pelanggaran berat.
Publik menanti keputusan tegas dari Mabes Polri. Kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan institusi dalam menerapkan prinsip ‘zero tolerance’ terhadap segala bentuk penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, yang menjadi musuh utama bangsa.
Sanksi PTDH, yang merupakan hukuman terberat dalam sistem etik Polri, akan menghilangkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian aktif dan menandai akhir dari karier profesionalnya yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Jika komisi menilai pelanggaran tersebut sangat fatal, PTDH menjadi opsi yang paling realistis.
Namun, terdapat kemungkinan lain seperti demosi jabatan atau penundaan kenaikan pangkat jika komisi menganggap pelanggaran tersebut masih dapat ditoleransi dalam kerangka pembinaan. Tetapi, mengingat sifat pelanggarannya yang menyangkut narkoba, peluang sanksi ringan sangat tipis.
Oleh karena itu, sidang etik eks Kapolres Bima Kota pada Kamis ini menjadi perhatian utama. Keputusan yang dikeluarkan Polri akan mengirimkan pesan kuat kepada seluruh jajaran bahwa integritas dan ketaatan pada hukum adalah syarat mutlak bagi setiap anggota Bhayangkara.