JAKARTA — Mahfud MD secara tegas kembali menyuarakan pandangannya bahwa pendekatan militeristik sangat tidak cocok diterapkan dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan ini disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi publik mengenai masa depan reformasi sektor keamanan di Indonesia, menyerukan adanya transformasi komprehensif untuk memastikan Polri menjadi institusi yang lebih profesional, humanis, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menjelaskan, karakter Polri sebagai penegak hukum yang berinteraksi langsung dengan masyarakat sipil fundamentalnya berbeda dengan institusi militer yang fungsi utamanya adalah pertahanan negara. Menurut Mahfud, adopsi pola pikir militeristik justru berpotensi menciptakan jurang pemisah antara aparat dan rakyat, bahkan memicu tindakan represif yang kontraproduktif dalam penegakan hukum.
Pernyataan ini bukanlah hal baru dari pakar hukum tata negara tersebut. Sejak dimulainya era reformasi, perdebatan mengenai pemisahan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta desakan untuk demiliterisasi Polri, telah menjadi agenda penting guna mewujudkan kepolisian yang modern dan berjiap sipil.
Mahfud menyoroti bahwa residu militeristik masih terlihat dalam berbagai aspek di internal Polri, mulai dari proses rekrutmen, kurikulum pendidikan, hingga budaya organisasi. Manifestasi dari budaya ini, imbuhnya, seringkali terlihat dalam penanganan kasus yang kurang sensitif terhadap hak asasi manusia dan cenderung mengedepankan kekuatan fisik alih-alih pendekatan hukum yang preventif dan persuasif.
Oleh karena itu, Mahfud mendesak agar Polri senantiasa memperkuat reformasi kultural dan strukturalnya secara berkelanjutan. Dia menekankan bahwa pendidikan di Akademi Kepolisian harus lebih fokus pada ilmu kepolisian modern, penghormatan hak asasi manusia, dan etika pelayanan publik, bukan semata-mata doktrin yang diadaptasi dari militer.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar orientasi pelatihan aparat kepolisian diarahkan pada peningkatan kapabilitas investigasi, penegakan hukum berbasis bukti yang kuat, serta kemampuan komunikasi persuasif dengan masyarakat. Transformasi semacam ini, menurutnya, adalah kunci vital untuk membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan supremasi hukum ditegakkan secara adil dan merata.
Kepercayaan publik adalah aset paling berharga bagi Polri dalam menjalankan mandatnya. Dengan menghilangkan jejak militeristik, Polri diharapkan dapat beroperasi dengan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap keluhan serta kebutuhan warga negara. Hal ini merupakan pilar utama dari sebuah kepolisian yang demokratis.
Sejumlah akademisi dan pengamat kepolisian turut mengamini pandangan Mahfud. Mereka berargumen bahwa kematangan suatu institusi kepolisian diukur dari kemampuannya beradaptasi dengan dinamika zaman dan aspirasi masyarakat, bukan dari kekuatan intimidasi atau fisik semata.
Namun, Mahfud juga mengakui bahwa perjalanan demiliterisasi ini bukan tanpa hambatan. Tantangan internal dan eksternal, termasuk potensi resistensi dari sebagian kalangan di dalam institusi, memerlukan komitmen yang kokoh dari pimpinan Polri serta dukungan politik yang kuat dari pemerintah.
Pemerintah, melalui kementerian dan lembaga legislatif yang relevan, memegang peranan strategis dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung proses reformasi Polri. Ini mencakup peninjauan ulang regulasi yang ada serta alokasi anggaran yang memadai untuk program-program peningkatan kapasitas sipil di tubuh kepolisian.
Visi ideal Mahfud adalah terwujudnya Polri sebagai institusi yang disegani bukan karena kekuasaan represifnya, melainkan karena profesionalisme, integritas, dan kedekatannya dengan rakyat. “Kepolisian harus melayani dan melindungi, bukan menakuti dan mengintimidasi,” tegas Mahfud.
Reformasi ini memiliki signifikansi yang krusial, tidak hanya untuk perbaikan citra Polri, tetapi juga untuk penguatan konsolidasi demokrasi di Indonesia secara keseluruhan. Memastikan Polri memiliki karakter sipil sejati adalah langkah fundamental dalam membangun negara hukum yang kokoh dan menjunjung tinggi keadilan.