Imigrasi Ungkap 15 Sponsor 320 WNA Jaringan Judi Online Hayam Wuruk

Dodi Irawan Dodi Irawan 14 May 2026 06:26 WIB
Imigrasi Ungkap 15 Sponsor 320 WNA Jaringan Judi Online Hayam Wuruk
Petugas Imigrasi mengamankan sejumlah warga negara asing yang diduga terlibat dalam sindikat judi online di salah satu markas operasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada tahun 2026. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengidentifikasi lima belas sponsor di balik keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menjadi administrator sindikat judi online. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intelijen mendalam terhadap markas operasional perjudian daring yang berlokasi strategis di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada akhir pekan lalu.

Operasi penindakan yang berlangsung secara senyap tersebut berhasil mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara, mayoritas berasal dari kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara. Mereka didapati tengah menjalankan aktivitas ilegal berupa pengelolaan situs judi online internasional yang menargetkan pasar di sejumlah negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Bapak Ardiansyah, menjelaskan bahwa para WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan atau visa bisnis. Namun, berdasarkan penyelidikan awal, mereka tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki, melainkan terlibat aktif dalam kegiatan ilegal yang terorganisir.

Lima belas sponsor yang teridentifikasi diduga berperan vital dalam memfasilitasi masuknya para WNA ke Indonesia, menyediakan akomodasi, serta sarana prasarana operasional sindikat judi online. Keterlibatan mereka mencakup pengurusan dokumen, penyewaan properti, hingga pasokan logistik harian bagi para pekerja judi daring.

Direktur Jenderal Imigrasi, Dr. Ir. Budi Santoso, M.Hum., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk kejahatan transnasional, khususnya judi online, yang meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan tolerir pihak mana pun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis operasi kejahatan siber," ujar Dr. Budi Santoso dalam keterangan persnya.

Modus operandi sindikat ini tergolong rapi dan terstruktur, dengan membagi peran para WNA menjadi beberapa bagian, mulai dari operator customer service, teknisi jaringan, hingga pengelola keuangan. Setiap individu memiliki tugas spesifik untuk memastikan kelancaran operasional perjudian daring 24 jam sehari.

Petugas Imigrasi kini berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta jaringan sindikat yang lebih luas. Penelusuran rekening bank dan aset-aset terkait menjadi prioritas guna membongkar akar kejahatan ini.

Para sponsor yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang keimigrasian dan hukum pidana yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda yang besar. Sementara itu, seluruh WNA yang tertangkap akan dideportasi dan masuk dalam daftar hitam penolakan masuk ke Indonesia secara permanen.

Kasus ini turut menjadi momentum bagi Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap lalu lintas WNA, terutama yang menggunakan visa non-pekerja, guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Peningkatan sinergi antarlembaga penegak hukum juga dianggap krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah berulang kali menyerukan perang terhadap praktik ilegal ini. Pengungkapan di Hayam Wuruk diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengirimkan pesan kuat kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum dan geografis Indonesia untuk kegiatan kriminal.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Dodi Irawan

Tentang Penulis

Dodi Irawan

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!