JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melancarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini. Kritik tersebut menyasar keputusan lembaga antirasuah itu yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menuding adanya praktik diskriminasi dalam penegakan hukum di tahun 2026 ini.
Boyamin Saiman menegaskan bahwa perlakuan istimewa ini mencoreng citra independensi KPK. Menurutnya, keputusan tersebut tidak sejalan dengan standar penahanan yang diterapkan pada banyak tersangka kasus korupsi lain yang, tanpa terkecuali, langsung mendekam di rumah tahanan negara.
“Ini jelas diskriminatif. Banyak tersangka kasus korupsi lain, bahkan dengan dugaan kerugian negara yang tidak sebesar ini, langsung ditahan di rutan tanpa pengecualian. Mengapa Yaqut Cholil Qoumas mendapatkan perlakuan khusus?” ujar Boyamin dengan nada menuntut kejelasan.
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi terkait program strategis di Kementerian Agama saat ia menjabat. Meskipun penyelidikan telah berjalan progresif, penetapan status tahanan rumah ini menimbulkan pertanyaan besar di mata publik dan pegiat antikorupsi.
MAKI mendesak KPK untuk memberikan penjelasan transparan mengenai dasar pertimbangan mereka. Transparansi mutlak diperlukan guna menghindari spekulasi publik yang dapat mengikis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum yang selama ini digadang-gadang sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Perbandingan antara penanganan kasus Yaqut dengan kasus-kasus lain memang mencolok. Dalam banyak situasi, para tersangka kasus korupsi kerap dihadapkan pada penahanan badan segera setelah penetapan status. Kondisi kesehatan atau alasan kooperatif yang sering menjadi dalih jarang sekali membuahkan status tahanan rumah bagi tersangka berprofil tinggi.
Keputusan ini dapat menciptakan preseden buruk. Apabila penegakan hukum terkesan tebang pilih, maka prinsip kesetaraan di muka hukum menjadi dipertanyakan. Hal ini berpotensi membuka celah bagi munculnya persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Menanggapi polemik ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Plt. Juru Bicara KPK pada tahun 2026), menyatakan bahwa keputusan tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. “Pertimbangan meliputi kondisi kesehatan tersangka yang memerlukan pemantauan intensif dan tingkat kooperatifnya selama proses penyidikan,” jelas Ali Fikri.
Ali Fikri juga menambahkan bahwa status tahanan rumah merupakan salah satu bentuk penahanan yang sah secara hukum dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penyidik memiliki diskresi untuk menentukan jenis penahanan yang paling tepat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyidikan,” pungkasnya.
Namun, Boyamin Saiman menolak argumen tersebut. Ia berpendapat bahwa kondisi kesehatan atau kooperatif tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda yang terkesan istimewa, terutama bagi seorang figur publik yang kasusnya melibatkan kerugian negara cukup signifikan.
MAKI mendesak agar KPK segera meninjau ulang keputusan ini atau setidaknya menjelaskan secara rinci kriteria yang digunakan. Publik berhak mengetahui secara pasti alasan di balik perbedaan perlakuan ini agar tidak muncul anggapan bahwa ada intervensi atau tekanan tertentu.
Polemik mengenai status penahanan Yaqut Cholil Qoumas ini bukan sekadar persoalan teknis hukum. Lebih dari itu, isu ini menyentuh fundamental keadilan dan integritas lembaga antirasuah. Bagaimana KPK merespons desakan ini akan menjadi barometer penting bagi komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi yang nondiskriminatif.