Putusan Bebas Delpedro Dkk Diketuk, Yusril Desak JPU Hentikan Kasasi

Dorry Archiles Dorry Archiles 08 Mar 2026 08:58 WIB
Putusan Bebas Delpedro Dkk Diketuk, Yusril Desak JPU Hentikan Kasasi
Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pernyataan di hadapan awak media, mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk tidak mencari alasan guna mengajukan upaya kasasi dalam kasus Delpedro dan kawan-kawan. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Proses peradilan atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur digital yang menjerat Delpedro dan kawan-kawan akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2026, secara resmi membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum. Keputusan ini memicu pernyataan tegas dari pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra yang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak lagi mencari-cari alasan untuk mengajukan upaya kasasi.

Putusan majelis hakim menyatakan Delpedro dan para terdakwa lainnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Pembebasan ini mengakhiri spekulasi panjang mengenai nasib para figur yang terlibat dalam megaproyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

“Kami meminta JPU agar menghormati putusan pengadilan ini,” tegas Yusril Ihza Mahendra kepada awak media di depan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. “Tidak ada lagi gunanya untuk mengajukan kasasi. Ini hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum dan membuang-buang energi serta anggaran negara.”

Menurut Yusril, putusan bebas ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang tidak menunjukkan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang nyata. Pembuktian JPU dinilai lemah dan tidak memenuhi standar hukum untuk menjerat para kliennya.

Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat sejak awal tahun 2024, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya indikasi penyelewengan dana dalam proyek pembangunan jaringan serat optik nasional. Sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk Delpedro, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selama hampir dua tahun, proses hukum bergulir melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan yang menghadirkan puluhan saksi dan ahli. Public menyoroti kasus ini karena melibatkan figur-figur penting di sektor teknologi dan pemerintahan.

Putusan bebas ini tentu saja disambut sukacita oleh pihak Delpedro dan keluarga. Mereka menyatakan lega dan berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang objektif.

Kendati Yusril telah menyampaikan desakannya, JPU masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, tekanan publik dan pertimbangan efisiensi serta kepastian hukum menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan secara matang oleh korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Hariman Sudarsono, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara seksama salinan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan analisis detail pertimbangan hakim. Setiap upaya hukum akan ditempuh berdasarkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas,” ujar Hariman.

Para pakar hukum pidana menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap putusan pengadilan. Profesor Dr. Budi Santosa dari Universitas Indonesia berpendapat, jika dasar putusan bebas sudah sangat kuat dan argumen JPU tidak meyakinkan di tingkat sebelumnya, maka upaya kasasi memang perlu dipertimbangkan secara serius agar tidak terkesan memaksakan kehendak.

Implikasi dari putusan bebas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang seringkali diwarnai dinamika dan kontroversi. Ini juga menjadi pengingat bagi JPU untuk selalu menyiapkan bukti yang kokoh dan tak terbantahkan.

Kasus Delpedro dkk menambah daftar panjang perkara korupsi di Indonesia yang berakhir dengan putusan bebas, menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah dan pembuktian yang kuat adalah pilar utama dalam menegakkan keadilan di muka hukum. Dinamika semacam ini terus membentuk lanskap hukum nasional yang progresif dan menantang.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Dorry Archiles

Tentang Penulis

Dorry Archiles

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!