JAKARTA — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima AKBP Didik kini menghadapi dugaan serius terkait penerimaan aliran dana haram dari sindikat bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. Informasi yang dihimpun Cognito Daily menunjukkan bahwa dana tersebut disalurkan secara periodik, diduga sebagai imbalan atas proteksi dan kelancaran operasi jaringan peredaran barang terlarang.
Dugaan pelanggaran etika dan pidana ini mencuat setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan investigasi intensif terhadap gaya hidup dan rekam jejak transaksi perbankan perwira menengah tersebut. Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa total akumulasi dana yang dicurigai mencapai ratusan juta rupiah, disamarkan melalui serangkaian transaksi non-tunai.
Mekanisme transfer uang haram ini diduga melibatkan perantara yang berperan sebagai kurir keuangan, bukan sekadar penyerahan tunai langsung. Pola tersebut sengaja digunakan untuk menghindari pelacakan transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aliran dana terdeteksi masuk melalui rekening pihak ketiga, yang kemudian diteruskan kepada terduga secara bertahap. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penerimaan dana bukanlah kejadian tunggal, melainkan skema terstruktur yang berjalan dalam kurun waktu beberapa bulan.
Penyelidikan mendalam kini fokus pada pemetaan jaringan bandar narkoba mana yang memiliki koneksi langsung dengan AKBP Didik. Indikasi awal mengarah pada kelompok pengedar besar yang telah lama menjadi target operasi tetapi selalu lolos dari jeratan hukum penegak hukum.
Seorang pejabat Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa Propam telah menyerahkan hasil temuan awal kepada tim penyidik untuk ditindaklanjuti. "Kami telah menemukan indikasi kuat adanya penerimaan di luar batas kewajaran. Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan profesional," ujarnya.
Propam menekankan bahwa kasus ini merupakan prioritas utama dalam upaya pembersihan internal kepolisian dari praktik korupsi dan kolusi, khususnya yang melibatkan kejahatan narkotika. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya materiil, tetapi juga kerusakan masif pada integritas institusi.
Dalam pertahanan awalnya, pihak AKBP Didik melalui kuasa hukumnya menyangkal tuduhan tersebut, mengklaim bahwa transaksi yang terjadi adalah pinjaman pribadi atau pembayaran utang yang sah. Namun, penyidik menemukan inkonsistensi antara nilai transaksi dengan kemampuan ekonomi normal seorang Kapolres.
Data forensik digital menunjukkan adanya komunikasi intensif antara ponsel milik AKBP Didik dengan beberapa nomor yang teridentifikasi milik operator lapangan sindikat narkoba. Data komunikasi ini menjadi salah satu bukti kunci yang memberatkan posisi perwira tersebut dalam pemeriksaan.
Saat ini, status AKBP Didik telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima dan menjalani penempatan khusus (Patsus) sambil menunggu keputusan sidang kode etik. Proses penyidikan pidana juga terus berjalan, mengarah pada pasal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam kejahatan transnasional, terutama yang melindungi kejahatan narkoba. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan etika.
Publik menuntut transparansi penuh atas proses hukum ini. Cognito Daily akan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh otoritas berwenang, mengingat peran penting penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.