JAMBI — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu, 12 Maret 2026, secara resmi merilis kronologi lengkap wafatnya dr. Rizky Aditama, seorang dokter program internship di Jambi, yang diduga kuat akibat beban kerja berlebihan tanpa jeda libur. Insiden tragis ini, yang telah memicu keprihatinan mendalam sejak mencuat ke publik awal tahun ini, kembali menyoroti urgensi reformasi sistem internship dan kesejahteraan tenaga medis muda di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, dr. Budiman Santoso, menjelaskan bahwa tim investigasi telah meninjau berbagai aspek, mulai dari jadwal jaga, kondisi fasilitas kesehatan, hingga kesaksian rekan sejawat dr. Rizky. Berdasarkan hasil temuan, terindikasi adanya jadwal kerja yang tidak manusiawi, dengan dr. Rizky tercatat tidak mendapatkan hari libur secara reguler dalam beberapa pekan terakhir sebelum kepergiannya.
"Kami menemukan bahwa dr. Rizky sering kali harus menanggung beban kerja di luar jam normal tanpa pengganti yang memadai. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya waktu istirahat yang krusial untuk menjaga kesehatan fisik dan mental," ujar dr. Budiman dalam konferensi pers virtual dari Jakarta.
Kronologi yang dipaparkan Kemenkes menunjukkan bahwa dr. Rizky sempat mengeluhkan kelelahan ekstrem kepada beberapa rekannya. Pada hari sebelum ia ditemukan meninggal, almarhum baru saja menyelesaikan giliran jaga malam yang panjang, dan seharusnya beristirahat total. Namun, laporan awal mengindikasikan ia tetap terlibat dalam beberapa tugas administratif atau konsultasi jarak jauh.
Kasus ini sontak mengundang reaksi keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Ketua Umum IDI, Prof. Dr. Budiarto, mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi mengenai jam kerja dokter internship serta memastikan implementasi aturan libur dan istirahat yang ketat.
"Tragedi ini merupakan alarm keras bagi kita semua. Dokter internship adalah tulang punggung pelayanan kesehatan di garis depan, namun seringkali mereka ditempatkan dalam kondisi yang rentan. Kesehatan dan keselamatan mereka harus menjadi prioritas utama," tegas Prof. Dr. Budiarto.
Kemenkes juga mengakui adanya celah dalam pengawasan program internship yang perlu diperbaiki. Saat ini, sistem pelaporan dan pemantauan kondisi kerja dokter internship sedang dievaluasi secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Pemerintah berencana memperkuat koordinasi dengan rumah sakit penyedia program internship.
Selain itu, Kemenkes akan mengimplementasikan sistem berbasis digital untuk memantau jam kerja dan hari libur setiap dokter internship secara real-time. Diharapkan, langkah ini akan memberikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penjaminan hak-hak para calon dokter.
"Kami tidak akan menoleransi lagi pelanggaran terhadap hak istirahat tenaga kesehatan. Sanksi tegas akan diberlakukan kepada fasilitas kesehatan yang terbukti lalai dalam menjaga kesejahteraan peserta program internship," tambah dr. Budiman, menegaskan komitmen Kemenkes.
Peristiwa di Jambi ini turut memicu diskusi luas di kalangan mahasiswa kedokteran dan dokter muda di media sosial. Banyak yang berbagi pengalaman serupa mengenai jam kerja yang melelahkan dan tuntutan profesi yang tinggi, berharap agar insiden ini menjadi titik balik bagi perbaikan sistem kesehatan di Indonesia.
Kemenkes juga berjanji untuk memberikan dukungan psikologis bagi rekan-rekan sejawat dr. Rizky yang terdampak, serta memastikan keluarga almarhum mendapatkan kejelasan dan keadilan. Investigasi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam manajemen program internship di rumah sakit terkait masih terus berjalan.
Insiden wafatnya dokter internship ini diharapkan menjadi momentum krusial bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bergotong royong menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berkelanjutan bagi para tenaga medis, sehingga mereka dapat berdedikasi sepenuhnya melayani masyarakat tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan diri.