JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah agar meninjau kembali penerapan kebijakan Work From Home (WFH) secara ketat, terutama untuk hari Senin dan Jumat. Desakan ini muncul dari kekhawatiran meluasnya potensi libur panjang beruntun yang dapat berdampak signifikan pada pelayanan publik dan roda perekonomian nasional pada tahun 2026 ini. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru-baru ini.
Anggota Komisi II DPR, Dr. Intan Pertiwi, menyoroti bahwa pola WFH yang fleksibel pada awal dan akhir pekan berpotensi menciptakan anomali dalam kalender kerja. "Apabila pegawai sektor publik dan swasta memiliki opsi WFH di hari Senin dan Jumat, terutama menjelang atau sesudah hari libur nasional, kita akan melihat fenomena 'libur kejepit' yang semakin masif," ujarnya. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengurangi hari kerja efektif secara drastis.
Dampak langsung dari potensi libur panjang beruntun ini adalah terganggunya operasional kantor pemerintahan dan lembaga layanan publik. Masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen atau layanan esensial lainnya dapat mengalami penundaan. Ini mengikis kepercayaan publik terhadap efisiensi birokrasi dan aksesibilitas layanan negara.
Lebih jauh, konsekuensi ekonomi juga menjadi perhatian utama. Libur panjang yang tidak terkontrol berpotensi memperlambat aktivitas bisnis, mengurangi transaksi di sektor riil, serta memengaruhi perputaran uang. Meskipun ada argumen bahwa WFH dapat menghemat biaya operasional, kerugian dari stagnasi ekonomi akibat hari kerja yang berkurang justru jauh lebih besar.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang selama ini menjadi regulator utama kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan segera merespons desakan ini. Pada tahun 2026, pemerintah terus berupaya mencari titik keseimbangan antara fleksibilitas kerja pascapandemi dan optimalisasi kinerja pelayanan.
DPR secara spesifik meminta KemenPAN-RB untuk mempertimbangkan pembatasan atau pengecualian WFH pada hari Senin dan Jumat, kecuali dalam kondisi darurat atau tugas khusus yang memerlukan fleksibilitas ekstrem. Pola kerja hybrid yang tetap menekankan kehadiran fisik di kantor pada hari-hari tersebut dianggap krusial untuk menjaga ritme kerja dan koordinasi antarlembaga.
Selain itu, parlemen juga mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan WFH yang lebih komprehensif dan antisipatif. Ini mencakup kajian mendalam mengenai dampak jangka panjang WFH terhadap produktivitas, inovasi, dan budaya kerja birokrasi. Kebijakan ini harus mampu memitigasi risiko sekaligus mengoptimalkan potensi manfaat.
Praktik WFH sendiri telah menjadi norma baru di banyak sektor pascapandemi COVID-19. Keunggulannya meliputi pengurangan biaya komuter, peningkatan keseimbangan hidup-kerja, dan efisiensi waktu perjalanan. Namun, DPR menekankan bahwa implementasinya di Indonesia, khususnya di sektor publik, harus disesuaikan dengan karakteristik dan tantangan unik negara kepulauan dengan kebutuhan layanan yang merata.
Kekhawatiran parlemen bukan tanpa dasar. Sejumlah pengamat kebijakan publik juga kerap menyoroti potensi penurunan pengawasan kinerja dan koordinasi tim dalam lingkungan WFH yang tidak terstruktur. Kebijakan yang jelas dan terukur menjadi kunci agar WFH tidak justru menjadi bumerang bagi efektivitas pemerintahan.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB diharapkan segera melakukan dialog intensif dengan DPR dan pemangku kepentingan lain untuk menemukan formulasi kebijakan WFH yang paling tepat. Tujuannya adalah memastikan bahwa tujuan efisiensi tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan stabilitas ekonomi.
Kalangan pengusaha juga turut menyuarakan keprihatinan serupa. "Fleksibilitas kerja memang penting, namun jika mengganggu siklus bisnis dan menyebabkan ketidakpastian operasional, tentu akan merugikan," kata Budi Santoso, Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional. Ia menambahkan bahwa sektor swasta pun akan ikut merasakan dampak dari kebijakan WFH di sektor publik, terutama yang bergantung pada layanan perizinan atau koordinasi dengan pemerintah.
Selain aspek produktivitas, interaksi sosial dan kolaborasi langsung di lingkungan kerja juga merupakan elemen penting yang perlu dipertahankan. WFH yang berlebihan pada hari-hari strategis seperti Senin dan Jumat dikhawatirkan dapat mengikis budaya kerja kolektif dan mempersulit pembentukan sinergi tim yang kuat.
KemenPAN-RB, dalam respons awal, menyatakan akan mengkaji masukan dari DPR dengan saksama. Mereka berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan WFH agar sesuai dengan dinamika kebutuhan birokrasi dan tuntutan masyarakat. Kajian komprehensif akan melibatkan data kinerja, umpan balik dari ASN, serta analisis dampak ekonomi dan sosial.
Dengan demikian, perdebatan mengenai optimalisasi kebijakan WFH, khususnya terkait penetapan hari kerja dan implikasi libur panjang, menjadi agenda penting bagi legislatif dan eksekutif. Harmonisasi kebijakan yang pro-kinerja dan pro-pelayanan publik adalah tujuan akhir yang ingin dicapai pada tahun 2026 ini.