Guncangan Konstitusi: 21 Pakar Hukum Desak MKMK Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

Dorry Archiles Dorry Archiles 09 Feb 2026 14:03 WIB
Guncangan Konstitusi: 21 Pakar Hukum Desak MKMK Batalkan Pengangkatan Adies Kadir
Foto Ilustrasi: Simbol Keadilan dan Timbangan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, mencerminkan tuntutan independensi dan transparansi dalam penunjukan Hakim Konstitusi yang baru.

Jakarta—Lembaga peradilan tertinggi Indonesia kembali diterpa isu krusial yang menguji integritasnya. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara dan akademisi terkemuka mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membatalkan atau meninjau ulang penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Permintaan mendesak ini muncul setelah ditemukannya indikasi kuat pelanggaran etik dan prosedur krusial dalam proses pengusulan Adies oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memicu kekhawatiran serius terhadap independensi lembaga penjaga konstitusi.

Langkah tegas para pakar, yang terdiri atas nama-nama senior dalam studi hukum, merupakan respons kolektif terhadap proses seleksi Hakim Konstitusi yang dinilai berjalan terlalu cepat dan sarat anomali. Mereka secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan Adies Kadir telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diwajibkan bagi proses pengisian jabatan strategis negara.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada MKMK, para pakar menyoroti dua isu utama: pertama, dugaan adanya cacat formil dalam mekanisme pemilihan di Komisi III DPR; kedua, potensi konflik kepentingan etis mengingat rekam jejak Adies yang terikat erat dengan kepentingan politik praktis menjelang pengangkatannya. Tuduhan ini berpotensi merusak citra netralitas peradilan.

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah dugaan bahwa proses pengusulan DPR tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang memadai dan terbuka. Para pakar berargumen, kecepatan dan kerahasiaan proses tersebut mencerminkan intervensi politik yang bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang menuntut independensi yudisial.

“Kami melihat adanya praktik pemulusan proses yang mengabaikan kriteria integritas dan imparsialitas,” ujar salah satu juru bicara kolektif pakar tersebut, dalam keterangan pers yang diterima Cognito Daily. “Mahkamah Konstitusi bukan arena pelabuhan politisi, melainkan benteng terakhir penjaga konstitusi. Calon hakim harus steril dari kepentingan partai.”

Kekhawatiran publik ini bukan tanpa dasar. Sejarah Mahkamah Konstitusi belakangan ini dipenuhi dengan kasus etik, terutama pascaputusan MKMK yang memberhentikan Ketua MK sebelumnya. Insiden ini menciptakan sensitivitas tinggi masyarakat terhadap setiap penunjukan hakim baru. Publik menuntut standar etika yang jauh lebih ketat.

Implikasi Pengangkatan Kontroversial

Apabila MKMK tidak merespons serius desakan ini, dampaknya dapat meluas, tidak hanya pada legitimasi Adies Kadir, tetapi juga terhadap kepercayaan publik secara keseluruhan terhadap putusan-putusan MK di masa mendatang. Pengadilan tertinggi harus memastikan setiap hakimnya memiliki legitimasi moral yang tak terbantahkan.

Para pakar menekankan bahwa kewenangan MKMK, sebagai lembaga etik, melampaui sekadar memeriksa perilaku hakim yang sudah menjabat. MKMK memiliki otoritas konstitusional untuk menilai apakah proses pengangkatan telah memenuhi standar etika tertinggi yang berlaku bagi hakim konstitusi. Mereka mendesak MKMK menggunakan kewenangannya untuk mencegah krisis integritas yudisial semakin dalam.

Transisi kekuasaan di institusi yudisial harus melalui koridor yang menjunjung tinggi etika. Jika mekanisme seleksi di tingkat DPR dinilai cacat, maka MKMK wajib bertindak sebagai filter akhir untuk menjaga marwah konstitusi.

Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi DPR. Respons legislatif terhadap kritik keras dari komunitas akademisi akan menentukan apakah komitmen DPR terhadap reformasi hukum dan integritas lembaga peradilan hanya sekadar retorika atau tindakan nyata. Sampai berita ini diturunkan, DPR belum memberikan tanggapan resmi yang substantif mengenai tuntutan pembatalan tersebut.

Pada akhirnya, kasus Adies Kadir ini mencerminkan tarik-menarik abadi antara kepentingan politik dan tuntutan independensi yudisial. MKMK kini memegang kunci untuk meredam guncangan konstitusi ini, memastikan bahwa setiap hakim yang duduk di kursi kehormatan adalah pribadi yang kredibel, independen, dan lolos dari bayang-bayang kepentingan partisan.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Dorry Archiles

Tentang Penulis

Dorry Archiles

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!