JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026. Tuntutan ini diajukan atas keterlibatannya dalam kasus suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang secara sistematis merusak integritas peradilan nasional.
Selain pidana kurungan, JPU juga menuntut Marcella membayar denda sebesar Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa diwajibkan pula membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp25 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika asetnya tidak mencukupi, Marcella diancam hukuman penjara tambahan selama lima tahun.
Kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap adanya praktik jual beli perkara di lingkungan peradilan. Marcella Santoso, seorang pengusaha di sektor properti dan pertambangan, diduga kuat menjadi dalang utama yang menyuap beberapa oknum hakim untuk memenangkan sejumlah sengketa bisnisnya di pengadilan.
JPU membeberkan detail modus operandi suap yang dilakukan Marcella. Dana suap disalurkan melalui beberapa rekening penampung dan pihak ketiga yang terafiliasi dengannya, kemudian diteruskan kepada para hakim yang terlibat. Praktik ini melibatkan serangkaian transaksi mencurigakan yang berujung pada dugaan TPPU untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
"Perbuatan terdakwa Marcella Santoso telah mencoreng marwah lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia," tegas Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya. "Tindakan ini patut diberi sanksi tegas demi menciptakan efek jera dan mengembalikan integritas hukum."
Selama persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan, JPU menghadirkan puluhan saksi, termasuk saksi ahli keuangan dan digital forensik. Bukti-bukti yang disajikan mencakup rekaman percakapan, bukti transfer dana, laporan analisis transaksi keuangan mencurigakan, serta pengakuan dari beberapa pihak yang menjadi perantara suap.
Beberapa hakim yang diduga menerima suap dari Marcella kini juga tengah menjalani proses hukum terpisah, menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung kasus korupsi. Keberanian JPU menuntut hukuman berat ini diapresiasi berbagai kalangan sebagai langkah progresif dalam membersihkan institusi peradilan.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Haris Purnomo, menyebut tuntutan 17 tahun penjara ini sebagai sinyal kuat bahwa negara serius memerangi korupsi, terutama yang melibatkan penegak hukum. "Kasus Marcella Santoso harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan hakim dan pencegahan pencucian uang," ujarnya kepada Cognito Daily.
Tim kuasa hukum Marcella Santoso menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya. Mereka bersikukuh bahwa kliennya adalah korban dari rekayasa kasus dan tidak terlibat secara langsung dalam praktik suap tersebut, serta mempertanyakan validitas beberapa bukti yang diajukan JPU.
Sidang kasus Marcella Santoso akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Publik menantikan putusan hakim yang diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor yudikatif.
Kasus ini menjadi sorotan nasional mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampak kerusakannya terhadap sendi-sendi keadilan. Penegakan hukum yang imparsial dan tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk kasus-kasus besar seperti yang menjerat Marcella Santoso. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik suap dan pencucian uang di masa mendatang.
Peran serta masyarakat dalam melaporkan indikasi korupsi juga sangat diharapkan untuk memperkuat barisan pemberantasan korupsi. Kasus ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan publik sangat krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.