SEMARANG — Ribuan wajib pajak di Jawa Tengah (Jateng) dikejutkan oleh lonjakan drastis tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mereka hadapi saat melakukan pembayaran bulan ini, memicu gelombang keresahan dan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan biaya baru tersebut. Pemerintah Provinsi Jateng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa kenaikan itu bukan berasal dari perubahan tarif pokok, melainkan penyesuaian data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang digunakan sebagai basis perhitungan.
Kenaikan ini, yang dilaporkan mencapai 50 hingga 70 persen pada beberapa tipe kendaraan roda empat dan roda dua, mulai terasa dampaknya sejak pekan pertama Maret 2024. Banyak masyarakat mengeluhkan selisih yang signifikan pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dibandingkan periode pembayaran tahun sebelumnya, bahkan untuk kendaraan yang tidak mengalami perubahan kepemilikan.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Bapak Sumarno (bukan nama sebenarnya), menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengubah persentase tarif PKB yang selama ini berlaku. Persentase tarif tetap mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur besaran pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pangkal masalahnya adalah penyesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang merupakan komponen utama dalam perhitungan PKB. Data NJKB ini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan harga pasar umum, bukan oleh pemerintah provinsi,” ujar Sumarno saat konferensi pers di Kantor Gubernur, Senin.
NJKB seringkali tertinggal jauh di bawah harga pasar aktual. Sumarno memaparkan bahwa data NJKB yang digunakan selama bertahun-tahun di Jateng belum diperbarui secara menyeluruh dan periodik, menyebabkan disparitas yang besar saat penyesuaian data terbaru diimplementasikan serentak.
Proses penyesuaian ini menghasilkan data kendaraan yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi nilai jual di pasaran saat ini. Konsekuensinya, meskipun tarif persentase tetap, basis perhitungan (NJKB) meningkat, otomatis menaikkan total kewajiban PKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.
Faktor lain yang turut memengaruhi lonjakan biaya adalah potensi implementasi sistem pajak progresif yang kini diterapkan lebih ketat. Kendaraan milik satu keluarga dengan alamat yang sama kini didata lebih terintegrasi, memastikan penerapan tarif progresif berjalan optimal sesuai aturan berlaku.
Pengamat kebijakan publik Universitas Diponegoro, Dr. Ratna Dewi, menekankan pentingnya komunikasi publik yang transparan. “Jika kenaikan PKB bersumber dari pembaruan NJKB, sosialisasi harus dilakukan jauh hari. Kejutan drastis ini menimbulkan persepsi negatif bahwa Pemprov seenaknya menaikkan pajak untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Dr. Ratna.
Untuk meredam keresahan masyarakat terkait lonjakan pajak kendaraan Jateng, Bapenda berjanji akan mengintensifkan layanan konsultasi dan membuka posko pengaduan. Mereka juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan diskon atau keringanan biaya untuk jenis kendaraan tertentu yang mengalami kenaikan paling signifikan.
Meskipun demikian, kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD Jawa Tengah, yang dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan perbaikan jalan. Transparansi dalam penggunaan dana pajak sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik yang saat ini sedang diuji oleh lonjakan kewajiban finansial ini.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memeriksa detail perhitungan PKB mereka melalui sistem daring resmi Bapenda dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar. Pembaruan ini menjadi momentum bagi Pemprov Jateng untuk memperbaiki tata kelola perpajakan kendaraan yang lebih modern dan berbasis data aktual.