PATI — Pengakuan mengejutkan seorang santriwati dari sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, telah membongkar dugaan praktik pelecehan seksual yang selama ini tersembunyi. Korban memberanikan diri mengungkapkan modus operandi pelaku yang kerap berpindah tempat tidur antar kamar santri, sebuah strategi untuk melancarkan aksinya yang memprihatinkan.
Insiden ini menjadi sorotan tajam publik dan pihak berwenang pada awal tahun 2026, setelah korban, dengan didampingi keluarga dan lembaga pendampingan, resmi melayangkan laporan kepada aparat kepolisian setempat. Keberanian korban dinilai krusial dalam mengungkap tabir gelap di lingkungan pendidikan keagamaan.
Berdasarkan kesaksian santriwati berinisial Mawar (nama samaran), pelaku, yang diduga merupakan salah satu pengurus atau tenaga pengajar di ponpes tersebut, memanfaatkan situasi dan jadwal tidur yang tidak teratur untuk mendekati korban. Pelaku diduga secara sistematis mencari celah keamanan guna menghindari pengawasan.
Modus 'pindah-pindah tidur' ini terungkap menjadi kunci dalam memuluskan tindakan bejat pelaku. Dengan berpura-pura mengecek kondisi santri atau mencari kenyamanan tidur, pelaku disinyalir menyasar targetnya secara spesifik dan berulang.
Pihak kepolisian dari Polres Pati mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut dan segera memulai proses penyelidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pati, Kompol Budi Santoso, menyatakan tim investigasi tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami,” ujar Kompol Budi dalam keterangan pers yang disampaikan di Pati, pertengahan Januari 2026.
Kasus ini menyoroti kembali urgensi pengawasan internal yang lebih ketat di lingkungan pondok pesantren serta pentingnya membangun saluran pengaduan yang aman bagi para santri. Lingkungan pendidikan sepatutnya menjadi tempat yang paling aman bagi tumbuh kembang anak dan remaja.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. Dukungan ini diharapkan dapat membantu pemulihan trauma yang dialami korban.
Menteri Agama, dalam tanggapan resminya, menyerukan kepada seluruh pimpinan pondok pesantren di Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan di lembaga pendidikan agama.
Para pegiat perlindungan anak juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya. Mereka menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan agama.
Lingkungan ponpes, sebagai pusat pendidikan moral dan spiritual, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan santrinya. Kasus di Pati ini menjadi pengingat pahit akan perlunya kewaspadaan kolektif dan langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa.
Kini, masyarakat menanti kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke meja hijau. Keberanian Mawar membuka harapan bagi korban lain untuk tidak takut menyuarakan keadilan.