JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indrawan hari ini membantah keras narasi yang menyatakan produk-produk asal Amerika Serikat (AS) dapat beredar di pasar Indonesia tanpa mengantongi sertifikasi halal. Pernyataan ini disampaikan guna menepis keresahan publik dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap regulasi produk halal demi melindungi konsumen Muslim.
Seskab Teddy menekankan bahwa setiap produk impor, termasuk dari AS, wajib memenuhi standar dan persyaratan sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Proses ini merupakan bagian integral dari sistem jaminan produk halal nasional yang tidak mengenal diskriminasi berdasarkan negara asal.
"Tidak benar sama sekali ada celah atau perlakuan khusus bagi produk AS untuk masuk tanpa sertifikasi halal," tegas Seskab Teddy dalam konferensi pers di kantornya. Ia menambahkan bahwa klaim semacam itu berpotensi menimbulkan disinformasi dan merugikan kepercayaan masyarakat.
Menurut Seskab Teddy, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sebagaimana telah diubah, mengatur secara rigid kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Beleid ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan konsumen.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan. Lembaga ini bertanggung jawab atas proses registrasi, audit, hingga penerbitan sertifikat halal bagi produk domestik maupun impor.
Seskab Teddy menggarisbawahi pentingnya integritas pasar halal Indonesia yang bernilai triliunan rupiah. Kepercayaan konsumen adalah aset tak ternilai, sehingga pemerintah tidak akan berkompromi terhadap standar halal yang telah ditetapkan demi menjaga ekosistem ini.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan di pintu masuk dan jalur distribusi. Langkah ini guna memastikan tidak ada celah bagi produk tak bersertifikat halal untuk menembus pasar.
Klaim mengenai pengecualian sertifikasi halal bagi produk AS disinyalir berasal dari misinterpretasi atau upaya pihak-pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas pasar. Seskab Teddy mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait, terus berupaya meningkatkan kerja sama internasional untuk saling pengakuan sertifikat halal. Proses ini memastikan produk-produk yang telah memiliki sertifikat dari lembaga halal terkemuka di negara asal dapat diakui di Indonesia setelah melalui verifikasi ketat.
"Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat serius dalam melindungi hak-hak konsumen, khususnya terkait jaminan halal. Ini bukan hanya masalah agama, tetapi juga masalah kesehatan, kebersihan, dan transparansi produk," jelas Seskab Teddy.
Perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat diharapkan tetap berjalan harmonis dengan tetap menjunjung tinggi regulasi masing-masing negara. Kepatuhan terhadap standar halal justru akan meningkatkan nilai tambah produk di mata konsumen Muslim.
Seskab Teddy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi peredaran produk. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap dapat menenangkan kekhawatiran publik dan memperkuat keyakinan bahwa pasar Indonesia tetap aman dan terkontrol. Setiap produk yang beredar telah melewati serangkaian prosedur ketat demi menjamin kehalalannya sesuai syariat dan regulasi.