Terkuak! Syarat BHR Ojol 2026 Gojek, Grab, Maxim, InDrive Kian Ketat

Stefani Rindus Stefani Rindus 05 Mar 2026 15:01 WIB
Terkuak! Syarat BHR Ojol 2026 Gojek, Grab, Maxim, InDrive Kian Ketat
Sejumlah pengemudi ojek online berkumpul di pangkalan, mendiskusikan implementasi persyaratan baru Bantuan Hukum Rakyat (BHR) yang berlaku efektif mulai tahun 2026. Regulasi ini diharapkan meningkatkan perlindungan bagi mereka. (Foto: Ilustrasi/Net)

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan kriteria baru bagi pengemudi ojek online (ojol) untuk dapat mengakses Bantuan Hukum Rakyat (BHR) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menyasar ribuan mitra dari berbagai platform, termasuk Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, dengan tujuan meningkatkan perlindungan hukum serta kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi daring. Sosialisasi intensif akan dilakukan mengingat signifikansi dampak regulasi ini terhadap operasional harian dan masa depan para pengemudi ojol.

Keputusan ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika industri gig economy yang kian berkembang pesat. Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya awal tahun, menekankan pentingnya ekosistem yang adil dan berkesinambungan bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pekerja informal. BHR dirancang untuk memastikan akses keadilan bagi pengemudi yang kerap menghadapi risiko di jalan raya atau permasalahan hukum lainnya dalam menjalankan profesinya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum utama, menggariskan beberapa perubahan fundamental. Salah satu poin krusial adalah penetapan standar minimum bagi pengemudi yang berhak menerima bantuan. Kriteria ini tidak hanya mencakup aspek administrasi, melainkan juga performa dan kepatuhan terhadap kode etik platform serta regulasi lalu lintas.

Untuk Gojek, misalnya, persyaratan utama meliputi status kemitraan aktif minimal dua tahun berturut-turut, memiliki rating kepuasan pelanggan di atas 4.8, serta tidak pernah melakukan pelanggaran berat dalam satu tahun terakhir. Data historis perjalanan dan pendapatan juga akan menjadi pertimbangan vital dalam proses verifikasi kelayakan.

Sementara itu, Grab menetapkan bahwa pengemudi harus memiliki akumulasi poin performa tertentu, aktif menjalankan order minimal 200 kali per bulan selama enam bulan terakhir, dan memiliki catatan nihil kecelakaan yang diakibatkan kelalaian diri. Kemitraan premium atau status "Diamond Partner" akan mendapatkan prioritas lebih.

Maxim dan inDrive, yang memiliki model operasional sedikit berbeda, juga telah menyesuaikan kriteria mereka. Maxim mensyaratkan pengemudi untuk terdaftar sebagai mitra aktif selama minimal 18 bulan dan tidak memiliki catatan suspensi akun. inDrive, dengan sistem tawar-menawar, akan mempertimbangkan frekuensi penerimaan tawaran dan minimnya pembatalan sepihak sebagai indikator kepatuhan.

Proses pendaftaran dan pengecekan kelayakan BHR dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi mitra masing-masing platform. Setiap platform diwajibkan menyediakan fitur khusus yang memudahkan pengemudi untuk memantau status kelayakan mereka secara real-time dan mengajukan permohonan apabila memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.

Meski disambut baik oleh sebagian pihak sebagai langkah maju dalam perlindungan pekerja, regulasi baru ini juga menimbulkan beberapa kekhawatiran. Ketua Umum Asosiasi Driver Online Indonesia (ADOI), Bapak Budi Santoso, menyatakan, "Kami mengapresiasi perhatian pemerintah, namun berharap kriteria yang ditetapkan tidak terlalu memberatkan, terutama bagi pengemudi paruh waktu atau mereka yang baru bergabung."

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ibu Kartika Sari, menegaskan bahwa kriteria disusun berdasarkan kajian mendalam. "Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang bertanggung jawab. BHR ini bukan hak otomatis, melainkan bentuk apresiasi bagi mitra yang berkomitmen dan berdedikasi tinggi," ujarnya.

Pemerintah juga berjanji akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara berkala. Kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan platform penyedia layanan akan menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan bahwa BHR dapat berfungsi optimal sebagai jaring pengaman hukum bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan BHR ini melibatkan berbagai pihak. Selain audit rutin dari kementerian terkait, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan potensi penyimpangan atau kesulitan yang dihadapi pengemudi dalam mengakses hak mereka.

Penerapan BHR yang lebih terstruktur ini diharapkan juga mendorong peningkatan kualitas layanan secara keseluruhan. Pengemudi yang merasa lebih terlindungi secara hukum cenderung akan bekerja dengan lebih tenang dan fokus, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pengalaman pengguna jasa ojek online.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Stefani Rindus

Tentang Penulis

Stefani Rindus

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!