Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim: Bongkar Jaringan TPPU Tambang Ilegal

Robert Andrison Robert Andrison 20 Feb 2026 16:42 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim: Bongkar Jaringan TPPU Tambang Ilegal
Petugas kepolisian menggeledah sebuah toko emas di Jawa Timur, menyita dokumen dan perhiasan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal.

SURABAYA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan serentak di sejumlah toko emas di Jawa Timur pada Rabu (15/5), menyusul pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang ilegal. Operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam membongkar modus operandi kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.

Penggeledahan ini menyasar tiga lokasi toko emas berbeda di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, yang diidentifikasi memiliki keterkaitan erat dengan jaringan penambangan ilegal komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Petugas menyita berbagai dokumen transaksi keuangan, perhiasan emas, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengamankan aset hasil kejahatan.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Adhi, menyatakan bahwa penyidikan awal menunjukkan adanya aliran dana fantastis dari hasil penambangan ilegal yang kemudian diputihkan melalui transaksi pembelian dan penjualan emas. "Kami menduga toko-toko ini berperan sebagai gerbang pencucian uang, menyamarkan asal-usul keuntungan haram menjadi aset yang sah," ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers virtual dari Jakarta.

Modus pencucian uang melalui peredaran emas ini dinilai cukup canggih, melibatkan beberapa lapis transaksi untuk mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum. Para pelaku disinyalir memanfaatkan karakteristik emas sebagai komoditas bernilai tinggi, mudah dipindahtangankan, dan memiliki pasar global yang luas.

Kasus ini berawal dari penangkapan sejumlah operator dan pemilik modal tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, beberapa bulan lalu. Dari hasil pendalaman, penyidik Bareskrim menemukan jejak transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah ke Jawa Timur, khususnya pada sektor perdagangan perhiasan emas.

Aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber TPPU ini telah menimbulkan kerugian lingkungan yang signifikan, termasuk kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Kerugian negara juga diperkirakan mencapai triliunan rupiah akibat hilangnya potensi pajak dan royalti pertambangan yang tidak tercatat.

"Penyitaan barang bukti berupa emas dan dokumen transaksi ini menjadi kunci untuk mengurai benang kusut jaringan TPPU. Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk otak di balik kejahatan terorganisir ini," tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Haryanto.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan empat tersangka terkait jaringan tambang ilegal tersebut, dengan potensi penambahan tersangka dari kalangan pemilik atau pengelola toko emas yang terlibat dalam pencucian uang. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencucian uang sangat berat, termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba merusak integritas sistem keuangan dan merugikan masyarakat luas.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Profesor Dr. Widodo Subagyo, mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri. Ia menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga untuk memberantas praktik TPPU yang semakin kompleks, terutama yang berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam.

"Modus pemanfaatan toko emas sebagai sarana pencucian uang bukanlah hal baru, namun sering kali sulit diungkap karena sifat transaksinya yang tertutup," jelas Profesor Widodo. "Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap industri perhiasan agar tidak mudah disalahgunakan."

Penyelidikan mendalam juga akan mencakup pemeriksaan terhadap rekening bank terkait dan pelacakan aset lainnya yang mungkin telah dialihkan. Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri setiap transaksi mencurigakan secara lebih komprehensif.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan pencucian uang, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Informasi Valid Sumber Referensi Resmi
www.google.com
Robert Andrison

Tentang Penulis

Robert Andrison

Jurnalis dan Editor di Cognito Daily. Menyajikan informasi terkini dan faktual untuk pembaca.

Bagikan Artikel:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!