JAKARTA — Aksi pencurian berulang yang meresahkan sejumlah hotel mewah di Ibu Kota akhirnya terungkap dengan penangkapan seorang pria berinisial RH (45), yang selama ini memanfaatkan modus lanyard atau kartu identitas palsu untuk menyelinap masuk. Tersangka dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (10/5) malam di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, setelah serangkaian penyelidikan intensif menyusul laporan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
RH ditangkap tanpa perlawanan setelah tim penyidik berhasil mengidentifikasi identitasnya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan beberapa saksi dari hotel-hotel yang menjadi targetnya. Modus operandi pelaku dinilai sangat rapi dan terencana, membuatnya lolos dari pengawasan ketat keamanan hotel selama berbulan-bulan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Wira Kusuma, dalam konferensi pers hari Sabtu (11/5) menjelaskan, RH selalu mengenakan pakaian rapi layaknya tamu hotel atau karyawan kantor, lengkap dengan lanyard kosong atau bertuliskan nama perusahaan fiktif. “Pelaku terlihat sangat meyakinkan, sehingga petugas keamanan tidak menaruh curiga ketika ia memasuki area publik maupun lorong kamar tamu,” ujarnya.
Menurut Kombes Wira, RH akan berkeliling di area hotel, mengintai kamar-kamar yang tampak kosong atau tamu yang sedang lengah. “Ia sangat jeli memilih target, seringkali memasuki kamar yang sedang tidak terkunci atau memanfaatkan celah saat tamu sedang sarapan atau beraktivitas di luar,” tambah Kombes Wira.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit laptop mewah, tiga unit telepon pintar berbagai merek, perhiasan emas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai puluhan juta rupiah. Selain itu, ditemukan pula beberapa lanyard dan kartu identitas palsu yang digunakan dalam aksinya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen sebuah hotel bintang lima di kawasan Thamrin yang kehilangan beberapa barang berharga milik tamu asing. Laporan tersebut kemudian diikuti oleh hotel-hotel lain dengan modus pencurian yang serupa.
“Kami sempat merasa putus asa karena pelakunya sangat lihai. Kerugian tidak hanya materiil, tetapi juga reputasi hotel kami. Kami berterima kasih kepada kepolisian yang telah bertindak cepat,” kata seorang manajer keamanan hotel yang enggan disebutkan namanya.
RH diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan motifnya murni didasari kebutuhan ekonomi pribadi. Ia mengaku hasil pencurian digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah serta melunasi utang-utangnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau komplotan lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola hotel untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para tamu hotel, agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Memastikan pintu kamar terkunci dengan baik menjadi langkah preventif yang esensial untuk menghindari kejadian serupa.